Sanksi Copot Jabatan untuk Anwar Usman, Berikut Penjelasan MKMK!

- 8 November 2023, 21:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Jakarta /Foto: Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan tegas dengan menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie, yang menjabat sebagai Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah acara di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa 8 November 2023.

Baca Juga: Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

Jimly menyatakan, Anwar Usman kedapatan melanggar beberapa prinsip etika, antara lain Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain memberhentikan Anwar Usman, MKMK juga telah mengutus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi agar segera memimpin proses pengangkatan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu 2x24 jam setelah putusan ini diumumkan.

Jimly juga menegaskan, Anwar Usman tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan menjadi pimpinan MK selama periode jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.

Baca Juga: MK Putuskan Capres Cawapres Usia 40 Tahun dan Pernah dan Sedang Jadi Kepala Daerah, Ini Kata Bima Arya

Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan perkara gangguan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Namun, perlu dicatat bahwa ada pandangan berbeda (“dissenting opinion”) dari anggota MKMK, yaitu Bintan R. Saragih, terkait dengan keputusan ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x