Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Nyatakan Banding

- 8 November 2023, 20:02 WIB
 Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

PRIANGANTIMURNEWS--Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti.

Amar putusan dibacakan hakim Ketua pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 9 November 2023.

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny G Plate Mantan Menkominfo Tidak Tanggung Jawab dan Pengecut

Atas putusan majelis hakim tersebut, Johnny G Plate langsung menyatakan banding.

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2023.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.

Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penetapan Johnny G Plate

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x