Dua Orang Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Kalideres

- 10 November 2023, 21:00 WIB
 Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu 8 November 2023.ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu 8 November 2023.ANTARA/HO-Polres Jakbar /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF (32) dan AM (31) ditangkap polisi.

Penangkapan dua orang pelaku pencurian dilakukan di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu malam 8 November 2023.

Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana membenarkan anggotanya telah menangkap dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya, 8 Barang Bukti Diamankan

"Ya, benar, kami menangkap mereka," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Dikatakan Abdul penangkapan dua pencuri berawal saat pihaknya menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh warga pada Rabu (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Abdul, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Curanmor, Sita dan Kembalikan 26 Motor Korban

"Dua orang pelaku curanmor berinisial MF (32) dan AM (31) sempat menjadi 'bulan-bulanan' (sasaran pengeroyokan) warga sekitar yang kesal akan perbuatan pelaku," kata Abdul.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Abdul menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 dan sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga: Ngakak Abis! Pemkab Sukabumi Curi Start Clean Up Pantai Loji dan Cibutun Langkahi Pandawara Group

Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," kata Abdul.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah