Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020, BNPB Hormati Penyidikan KPK

- 24 November 2023, 07:00 WIB
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengunjungi KPK di Jakarta, Rabu 5 Januari 2022. ANTARA/HO-BNPB
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengunjungi KPK di Jakarta, Rabu 5 Januari 2022. ANTARA/HO-BNPB /

Kemudian tanggal 20 Juli 2020, tugas Gugas dipindahkan dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

KPCPEN mewadahi segala kebijakan termasuk aturan pendanaan bagi penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 dan pemulihan ekonomi, serta tidak lagi menggunakan Dana Siap Pakai di BNPB.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19 Varian Kraken, 2 Orang Warga Indonesia Mengalami Gejala Ringan

Untuk selanjutnya, KPCPEN tercatat dibubarkan pada 5 Agustus 2023 saat pandemi Covid-19 telah berhasil dihentikan.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah