Kemudian tanggal 20 Juli 2020, tugas Gugas dipindahkan dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).
KPCPEN mewadahi segala kebijakan termasuk aturan pendanaan bagi penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 dan pemulihan ekonomi, serta tidak lagi menggunakan Dana Siap Pakai di BNPB.
Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19 Varian Kraken, 2 Orang Warga Indonesia Mengalami Gejala Ringan
Untuk selanjutnya, KPCPEN tercatat dibubarkan pada 5 Agustus 2023 saat pandemi Covid-19 telah berhasil dihentikan.***