Firli Bahuri Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ogah Beri Komentar

- 24 November 2023, 08:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa
Syahrul Yasin Limpo tak mau tanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa /

PRIANGANTIMURNEWS - Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mau memberi komentar terkait ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap dirinya.

SYL berdalih dirinya masih dalam tahap diperiksa dan berproses hukum. 

"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Resmi! Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Pengunduran Diri

SYL langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK menuju Rutan KPK dan tidak memberikan komentar lebih. 

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada hari Rabu. 

Baca Juga: Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makasar Digeledah Penyidik KPK

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

"Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang di Eropa Setelah Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x