Bila Firli Bahuri Mangkir Lagi, Polda Metro Jaya akan Dijemput Paksa

- 22 Desember 2023, 20:00 WIB
 Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri./ PMJ/Fajar
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri./ PMJ/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang kembali memanggil Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Seandainya tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mangkir, Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa.

Hal ini terkait kebutuhan penyidik ​​untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuridalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tak Bernyawa di Kost Kawasan Depok, Ini Penyebabnya

Tim penyidik ​​akan menyiapkan surat perintah membawa, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 Desember 2023.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin 21 Desember 2023.

“Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2,” tegas Ade Safri.

"Nanti kita update kalau ada konfirmasi (kepastian hadir)," singkatnya.

Baca Juga: Bermain Imbang 0-0 Telak Bali United! Kevin Ray Mendoza Akui Hal Ini

Diketahui, penyidik ​​telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekitar pukul 10.00 WIB pagi.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x