PRIANGANTIMURNEWS - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL.
Namun anehnya sampai saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
Belum ditahannya Firli tersebut menimbulkan banyak tanggapan. Salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Bungkam di Bareskrim, Rahasia Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkuak!
Menurut Sugeng Teguh Santoso perihal belum dilakukannya disingkirkan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Menahan atau tidak menggunakan upaya yang terpaksa dipilih merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu 2 Desember 2023.
“Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Polda Metro Periksa 30 Saksi Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sugeng menyebutkan apabila KPK atau Kejaksaan sedang melakukan penanganan perkara korupsi dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh KUHAP, segera diselesaikan sehingga perkara dapat diselesaikan pemberkasan dengan cepat.
“Kalau ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” ucapnya.