Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan Bawah Umur di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Januari 2024, 07:00 WIB
Tersangka MR yang diduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur./ANTARA/Aditya Rohman
Tersangka MR yang diduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur./ANTARA/Aditya Rohman /

Tersangka yang melarikan diri akhirnya berhasil dijemput oleh sejumlah warga Kecamatan Bojonggenteng, kerabat korban, dan diserahkan ke Polsek Bojonggenteng. Setelah diperlihatkan bukti, MR akhirnya digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, menyebut bahwa motif penganiayaan ini diduga terkait hubungan asmara, di mana MR enggan bertanggung jawab atas kehamilan yang disebabkannya dan malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan ZA.

Baca Juga: Siswa Pelaku Penganiayaan Terhadap Temannya di SMP Cimanggu Cilacap Ditangkap Polisi

Proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mencakup pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, pengumpulan barang bukti seperti pakaian korban, celana dalam, dan bra korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, menegaskan bahwa pihaknya akan tangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, tanpa toleransi terhadap tindakan asusila serta kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum akan terus diupayakan untuk memberikan keadilan bagi korban.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah