Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan Bawah Umur di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Januari 2024, 07:00 WIB
Tersangka MR yang diduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur./ANTARA/Aditya Rohman
Tersangka MR yang diduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur./ANTARA/Aditya Rohman /

PRIANGANTIMURNEWS - Unit PPA Satreskrim (Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (19), asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga telah terlibat dalam kasus penganiayaan atas perempuan di bawah umur, ZA (15).

AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, pada Kamis 4 Januari 2024 mengungkapkan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Kejadian ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 di Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sekitar objek wisata Saolin.

Baca Juga: Suami Pelaku Penganiayaan Istri di Bekasi Menyerahkan Diri

Hubungan antara MR dan ZA, merupakan sepasang sejoli pelajar SMA, ternyata berujung pada diskusi mengenai kehamilan ZA yang disebabkan oleh MR. Tersangka diminta untuk bertanggung jawab, namun MR menolak dan memaksa korban supaya menggugurkan kandungannya. Korban menolak setelah beberapa kali percobaan menggunakan pil yang gagal.

Kemarahan MR mencapai puncaknya, sehingga ia secara brutal menganiaya korban dengan membenturkan kepala ZA ke aspal beberapa kali dan menendang perutnya hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Tak hanya itu, MR juga merampas telepon seluler korban sebelum meninggalkannya dalam kondisi luka parah.

Baca Juga: Update! Penganiayaan Dini Oleh Anak Anggota DPR Dilakukan di luar Blackhole KTV

Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu korban serta membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Hingga saat ini, korban masih belum sadarkan diri akibat luka serius di kepala dan anggota tubuh lainnya.

Tersangka yang melarikan diri akhirnya berhasil dijemput oleh sejumlah warga Kecamatan Bojonggenteng, kerabat korban, dan diserahkan ke Polsek Bojonggenteng. Setelah diperlihatkan bukti, MR akhirnya digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, menyebut bahwa motif penganiayaan ini diduga terkait hubungan asmara, di mana MR enggan bertanggung jawab atas kehamilan yang disebabkannya dan malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan ZA.

Baca Juga: Siswa Pelaku Penganiayaan Terhadap Temannya di SMP Cimanggu Cilacap Ditangkap Polisi

Proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mencakup pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, pengumpulan barang bukti seperti pakaian korban, celana dalam, dan bra korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, menegaskan bahwa pihaknya akan tangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, tanpa toleransi terhadap tindakan asusila serta kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum akan terus diupayakan untuk memberikan keadilan bagi korban.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah