Terbukti Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- 9 Januari 2024, 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. /Antara/Hafidz Mubarak A/

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun menurut jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x