“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” lanjut Jaksa.
Baca Juga: Hasil Uji Laboratorium Rambut Saipul Jamil Negatif Narkoba
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun menurut jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***