Penyerahan Berkas Perkara Firli Bahuri Molor, Kejari Beri Tenggat waktu Hingga 11 Januari

- 9 Januari 2024, 19:00 WIB
 Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri./PMJ News/Fajar
Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri./PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS- Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pada SYL yang dilakukan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga selesai.

Berkas perkara dugaan pemerasan itu oleh penyidik Polri juga belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri, karena belum selesai.

Terkait dengan itu,  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka di kasus tersebut.

Baca Juga: Penuaan Kulit Wajah Umumnya Dimulai Usia 20 Tahun, Kenapa? Simak Penjelasan Ahli!

"Penyidik Pernyataan itu diungkapkan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto. Ia mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP. mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.

Ditambahkan Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x