Dua Pengeroyok Asisten Saipul Jamil yang Viral di Video Ditangkap Polisi

- 12 Januari 2024, 18:00 WIB
 Polres Metro Jakarta Barat menggelar penangkapan pelaku tindak kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil./PMJ: Berita PMJ/Fajar
Polres Metro Jakarta Barat menggelar penangkapan pelaku tindak kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil./PMJ: Berita PMJ/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku keberadaan asisten Saipul Jamil yang juga merupakan korban dalam kasus narkotika tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan dua pelaku itu hasil pendalaman dari penyelidikan kasus terungkapnya tindak pidana kasus narkoba yang melibatkan asisten dari artis Saipul Jamil.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan terhadap pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten (Saipul Jamil) atas nama S, penyidik ​​​​berhasil mengamankan dua orang," ungkap Syahduddi Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Series Harus Kawin Sukses Tembus 5 Juta Penonton dalam Kurun Waktu 4 Hari Penayangan

Syahduddi menuturkan, dua tersangka tersebut atas nama RP alias Ucok (26), yang mana dalam penangkapan asisten Saipul Jamil terekam menggunakan jaket dan helm berwarna hitam.

“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahguna narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka (asisten Saipul Jamil) dengan menggunakan tangan kanan,” jelasnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni atas nama I alias Busuk (32), dimana tersangka dalam video viral penangkapan asisten Saipul Jamil menggunakan jaket berwarna merah maroon dan helm berwarna abu-abu.

Baca Juga: Diamankan Saat Tawuran di Jakpus, Puluhan Remaja Dihukum Basuh Kaki Ibunya

“Dengan telah diamankannya dua orang warga masyarakat yang terlibat dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri,” tuturnya.

Terhadap kedua tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x