" Jadi harusnya di sinilah ketegasan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini,"ujar, Nurita.
"Kita hadirkan saksi dari pihak korban kurang lebih ada 9 saksi. Jadi dua orang BPBD itu saksi kunci di mana pelaku berteriak-teriak minta tolong dan menuduh isi rumah itu menyakiti anaknya apalagi di situ ada babysitter dan babysitter dituduh menyakiti anaknya,"kata, Nurita.
Terus yang kedua dituduh juga bahwa dia dihalang-halangi untuk ketemu anaknya. Kalau misalnya mau ketemu anaknya secara baik baik saya rasa manusia normal manapun akan menerima dengan baik karena kita kan bangsa yang penuh dengan sopan santun dan budaya kekeluargaan kuat, tetapi kalau misalnya ada indikasi seperti lain beda, makanya harus perlu dipertanyakan sudah melakukan apa sih pelaku sampai se isi rumah mengalami trauma?.
Baca Juga: Pelaku Perusakan Mobil Polisi Akhirnya Menyerahkan Diri
Ditempat yang berbeda dari pihak diduga pelaku SI saat dihubungi melalui sambungan WhastApp sejak kemarin Rabu tanggal 24 hingga pagi ini pukul 7.18 Wib tidak menanggapi apa pun.***