Bunuh Diri Sekeluarga di Apartemen Jakarta Utara Adalah Tindak Pidana, Ada 2 Anak yang Terlibat

- 14 Maret 2024, 07:00 WIB
Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024./ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024./ANTARA/Mario Sofia Nasution/am. /


PRIANGANTIMURNEWS - Menurut Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik insiden kematian empat anggota keluarga yang terjun dari ketinggian lantai ke 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topaz Penjaringan wilayah Jakarta Utara tidak boleh dianggap sebagai kasus bunuh diri. Menurutnya, peristiwa tragis tersebut harus diperlakukan sebagai tindak pidana.

"Dalam catatan polisi dan pada tingkat kesadaran yang lebih luas, kita harus mengakui bahwa kejadian menyedihkan ini harus disoroti sebagai tindak pidana," ujar Reza saat dihubungi di Jakarta, pada Selasa 12 Maret 2024.

Reza menjelaskan bahwa tindak pidana yang dimaksud terkait dengan pembunuhan terhadap anak dengan cara memaksa mereka melompat dari gedung tinggi.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Shin Tae Yong! Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Siap Beraksi

Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa untuk menyimpulkan bahwa keempat individu yang terjun dari lantai 21 apartemen tersebut melakukan bunuh diri bersama-sama, dibutuhkan bukti yang kuat bahwa setiap orang tersebut memiliki keinginan dan adanya kesepakatan bersama untuk melakukan tindakan tersebut secara bersamaan.

"Namun, penting untuk diingat, dalam peristiwa menyedihkan dan mengerikan itu terlibat dua orang anak-anak," tegasnya.

Keluarga tersebut terdiri dari seorang pria berinisial EA (50), seorang wanita berinisial AIL (52), dengan dua anak remaja laki-laki dengan inisial JWA (13) serta seorang remaja perempuan berinisial JL (15).

Baca Juga: David Da Silva Menggila Kalahkan Rekor Top Skor Ilija Spasojevic

Dia menjelaskan bahwa implikasi dari kasus ini adalah bahwa jika kedua anak tersebut dianggap memberikan persetujuan atau sepakat pada peristiwa tersebut, secara otomatis perselisihan terbuka.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x