15 Petugas Rutan KPK Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Capai Rp 6,3 Miliar

- 16 Maret 2024, 14:14 WIB
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay
15 petugas KPK ditetapkan sebagai tersangka terima uang suap sebesar Rp6,3 Miliar./pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Perbuatan tercela 15 orang petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencoreng Lembaga KPK dan mempermalukan Warga Negara Indonesia.

Pasalnya perbuatan mereka viral di media sosial Instagram, ada sebanyak 15 orang petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diduga terlibat dalam skandal punggutan liar atau menerima suap. 

Perbuatan tersebut tidak hanya perbuatan melanggar hukum tetapi juga telah mencoreng nama baik lembaga KPK sebagai lembaga yang memiliki tugas menumpas berbagai kejahatan merugikan negara. 

Baca Juga: 15 Petugas KPK di Tetapkan Diduga Terima Suap

Atas perbuatan yang dilakukan oleh 15 orang petugas KPK. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditetapkan sebagai tersangka dan melontarkan permintaan maaf. 

Dikutip dari instagram @narasinewsroom permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan).

Belasan tersangka itu diantaranya:

1.Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi.

2. Deden Rochendi selaku Plt.Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

3. Ristanta selaku Plt.Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

4.Hengki.

5. Sopian Hadi.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Sidoharjo Digeledah KPK, Uang dan Dokumen Disita

6. Ari Rahman Hakim.

7. Agung Nugroho. 

8. Eri Angga Permana. 

9. Muhammad Ridwan.

10. Suharian.

11. Ramadan Ubaidillah. 

12. Mahdi Aris.

13. Wardoyo.

14. Muhammad Abduh. 

15. Ricky Rachmawanto. 

Mereka adalah petugas cabang rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang turut mendampingi Ghufron.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Praktik diduga pungli di rutan itu diduga terjadi sejak 2019. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berbagi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan uang setoran dari para tahanan melalui koordinator di tiga rutan cabang KPK.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. 

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara itu, perlakuan tidak nyaman diberikan kepada tahanan yang tidak memberikan setoran. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @narasineswroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x