Perda KTR Konsisten Diterapkan Pemkot Bogor, Awasi Adanya Perokok Pemula Pada Usia Anak

- 6 April 2024, 07:25 WIB
Pemkot Bogor memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di Bogor Creative Center (BCC), Jumat 5 April 2024/ANTARA/Shabrina Zakaria.
Pemkot Bogor memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di Bogor Creative Center (BCC), Jumat 5 April 2024/ANTARA/Shabrina Zakaria. /

Sri Nowo Retno, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, menegaskan bahwa hasil studi menunjukkan bahwa iklan rokok adalah salah satu faktor pemicu anak-anak mencoba merokok.

Meskipun Pemkot Bogor telah melarang iklan rokok sejak tahun 2015 sesuai dengan Perda 1/2015, namun iklan rokok masih ditemukan melekat di warung-warung kelontong.

Baca Juga: Bakti Sosial Kapolres Tasik Kota, Berikan Santunan ke Yayasan Nurul Millah Tawang

Untuk mengatasi hal ini, telah diterapkan aturan agar warung dengan minimarket tidak menampilkan produk rokok atau memasang iklan rokok seperti spanduk atau poster.

Dinkes bersama dengan pihak terkait juga melakukan razia ke warung-warung kelontong guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ini dilakukan sebagai langkah penindakan karena hasil penelitian menunjukkan dampak negatif iklan rokok terhadap masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah