Perda KTR Konsisten Diterapkan Pemkot Bogor, Awasi Adanya Perokok Pemula Pada Usia Anak

- 6 April 2024, 07:25 WIB
Pemkot Bogor memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di Bogor Creative Center (BCC), Jumat 5 April 2024/ANTARA/Shabrina Zakaria.
Pemkot Bogor memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di Bogor Creative Center (BCC), Jumat 5 April 2024/ANTARA/Shabrina Zakaria. /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan komitmennya dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2009, fokus mengawasi kehadiran perokok pemula atau anak-anak.

Menurut Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, pada Jumat 5 April 2024, dalam Perda KTR disebutkan larangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Merokok menjadi masalah ketika anak-anak mulai mencoba di usia dini. Kami berupaya untuk mengontrol hal ini, sehingga di bawah usia 18 tahun tidak diizinkan membeli rokok. Aturan ini sangat tegas,” ungkap Bima.

Baca Juga: Malam 'Babak Final Ramadhan' Segera Tiba, Selamat Berjuang Para Pencari Lailatul Qadar!

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Universitas Indonesia (UI) beberapa tahun kebelakang, ditemukan bahwa minat anak-anak untuk mencoba merokok muncul sejak usia 12 tahun.

“Data menunjukkan bahwa semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit bagi mereka untuk berhenti. Oleh karena itu, usia mulai merokok memiliki peran yang sangat penting,” tambahnya.

Bima menekankan pentingnya mengalihkan perhatian anak-anak dari rokok dengan mengarahkannya kepada kegiatan positif seperti olahraga.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Jawa Barat Cek Pos Terpadu Letter U Gentong Tasikmalaya

Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang lebih positif daripada dorongan untuk merokok. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk menjadikan budaya olahraga sebagai hal yang umum dan menjadi pilihan utama.

Sri Nowo Retno, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, menegaskan bahwa hasil studi menunjukkan bahwa iklan rokok adalah salah satu faktor pemicu anak-anak mencoba merokok.

Meskipun Pemkot Bogor telah melarang iklan rokok sejak tahun 2015 sesuai dengan Perda 1/2015, namun iklan rokok masih ditemukan melekat di warung-warung kelontong.

Baca Juga: Bakti Sosial Kapolres Tasik Kota, Berikan Santunan ke Yayasan Nurul Millah Tawang

Untuk mengatasi hal ini, telah diterapkan aturan agar warung dengan minimarket tidak menampilkan produk rokok atau memasang iklan rokok seperti spanduk atau poster.

Dinkes bersama dengan pihak terkait juga melakukan razia ke warung-warung kelontong guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ini dilakukan sebagai langkah penindakan karena hasil penelitian menunjukkan dampak negatif iklan rokok terhadap masyarakat.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah