WBP Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 2 Bebas

- 10 April 2024, 09:40 WIB
Lapas Tasikmalaya berikan remisi khusus kepada 273 Narapidana dan dua orang langsung bebas./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Lapas Tasikmalaya berikan remisi khusus kepada 273 Narapidana dan dua orang langsung bebas./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Gema takbir, tahmid Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berkumandang menggetarkan hati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tasikmalaya. 

Gema takbir, tahmid yang dikumandangkan imam sholat sunah Idul Fitri menghantarkan 271 orang WBP Lapas Tasikmalaya mendapatkan remisi. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya, Surya Dharma menyebut, ada sebanyak 273 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi Khusus. 

Baca Juga: Masjid-Masjid yang Akan Menggelar Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya

"Remisi khusus narapidana laki laki sebanyak 265 orang dan Narapidana perempuan sebanyak 8 orang. Mereka semua mendapat remisi khusus telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kalapas Tasikmalaya, Surya Dharma di Lapas Rabu 10 April 2024.

Daftar lampiran sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No:Pas-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) 2024.

Remisi khusus (RK) 1: 

1. Remisi khusus 15 hari atas nama A. Jaelani dan kawan kawan sebanyak 138 orang. 

2. Remisi khusus 1 bulan atas nama Abdul Aji dan kawan kawan sebanyak 125 orang. 

Baca Juga: Idul Fitri, Momentum Kembalinya Jati Diri Manusia Sebagai Bangsa Beradab!

3. Remisi khusus 1 bulan atas nama Deni Primadani dan kawan kawan sebanyak 8 orang. 

Total RK 1 sebanyak 271 orang. 

Remisi khusus RK ll :

Remisi satu bulan langsung bebas atas nama;

1. Sandi Kurnia langsung bebas per tanggal 10 April 2024

2. Marwan bebas Minggu tanggal 14 April 2024.

Total yang mendapat remisi khusus Idul Fitri secara Nasional sebanyak 159.557 se-UPT Pemasyarakatan di Indonesia. 

Baca Juga: DKM Al-Mujahidin Kalangsari Kota Tasikmalaya Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijiriah

"Jadi total yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya ada sebanyak 2 orang," kata Kalapas Surya. 

Lanjut Surya, mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sudah layak dan sudah mengikuti ada yang disebut sistem penilaian pribadi narapidana selama berada didalam Lapas. 

"Sistem penilaian pribadi melikupi penilaian kepribadian dan pembinaan kemanditian," ujar, Surya. 

Untuk, kepribadia melikupi keagaman, budi pekerti dan lain lain menyangkut pribadi kesopanan dan juga aturan aturan di dalam Lapas. 

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1445 H, Sekda Ivan Dicksan ASN Mulai Cuti Bersama

Adapun keterampilan kemandirian mereka diberikan pelatihan keterampilan kerja guna menopang kehidupannya kelak bebas kembali ke pangkuan keluarga. 

"Remisi ini selain menjadi hak narapidana jika mereka melakukan hak dan kewajiban selama mengikuti pembinaan didalam lapas," ujarnya. 

Saya berpesan bagi yang mendapatkan remisi bebas selamat kembali berkumpul dengan keluarga, tetap berprilaku baik, bertanggungjawab terhadap keluarga, dan mampu menjaga ketertiban ditengah tengah masyarakat, juga berperan aktif ditengah masyarakat. 

Baca Juga: Daftar Masjid Di Kabupaten Tasikmalaya Yang Akan Menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H Bagi Warga Muhammadiyah

Bagi yang belum mendapatkan remisi, karena waktu belum cukup atau belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Mudah mudahan seiring berjalannya waktu dan mengikuti proses pembinaan didalam Lapas tetap bisa berprilaku baik dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Data rincian menurut Kasi Binadikgiatja, Sutisna menyebut, dari total Warga Binaan Pemasyarakatan sebayak 476 termasuk 26 narapidana perempuan. 

"Dari jumlah tahanan sebanyak 135 dan narapidana sebanyak 341 termasuk didalamnya 26 perempuan. Yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi sebanyak 273,"kata, Sutisna. 

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Harus Diberikan Maksimal H -7 Idul Fitri

Yang tidak diusulkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi sebanyak:

1.Pidana kurang dari 6 bulan ada sebanyak 56 orang. 

2. Remisi susulan sebanyak 10 orang. 

3. Menjalani subsider (Blll) sebanyak 5 orang

4. Register F sebanyak 6 orang. 

5. Tahanan sebanyak 125 orang

6. Seumur hidup sebanyak 1 orang

Total 203 orang. 

"Dapat remisi itu berdasarkan UU 22 tahun 2022 setiap WBP yang sudah memenuhi syarat minimal 6 bulan dan Sitem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) nya baik," ujar, Sutisna. 

Baca Juga: Tiga Menteri Pastikan Negara Keluarkan Gaji 13 dan THR Hari Raya Idul Fitri 2024

Menurut Sutisna, meskipun ada denda dan pengganti semua narapidana yang berhak mendapatkan remisi tidak di pungut biaya, karena mereka sudah memenuhi syarat dan ketentuan minimal 6 bulan menjalani pidana dan SPPN.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah