159.557 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

- 10 April 2024, 10:00 WIB
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah /

PRIANGANTIMURNEWS - Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Pemberian RK kepada narapidana PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah sebanyak 159.557 orang termasuk didalamnya 273 warga binaan Lapas Kelas llB Tasikmalaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Baca Juga: WBP Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 2 Bebas

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang.

Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Baca Juga: DKM Al-Mujahidin Kalangsari Kota Tasikmalaya Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijiriah

Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan sistem database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Sementara itu rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan menyebut, remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca Juga: Selamat Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Meriahkan Sosial Media dengan Pasang Twibbon Menarik

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar, Yasonna Rabu 10 April 2024.

Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,"ujar, Yasonna.

Baca Juga: Mayat Lak-laki Ditemukan Mengambang di Sungai Citanduy, Polres Tasik Kota Lakukan Penyelidikan

"Jadlah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar, Yasonna.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.***

Edi Mulyana
Sumber : foto Kemenkumham Yasonna Laoly
Keterangan : 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah