UU Omnibuslaw Berlaku, Rakyat Punya Kewajiban Mengawasi dan Mengkritisi Penerapannya

- 31 Oktober 2020, 16:59 WIB
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim /Satrio Widianto/PR/


Eman menyebutkan, masyarakat yang menolak UU Cipta kerja atau omnibuslaw, adalah mereka yang punya perhatian lebih besar terhadap masa depan bangsa dan negara kita. 

"Jangan sampai negara yang kita cintai, hasil perjuangan nenek moyang kita, merebut dari tangan para penjajah dengan mengorbankan harta dan nyawa justru jatuh ke tangan pengusaha pengusaha asing. Lapangan pekerjaannya justru banyak diisi oleh tenaga kerja asing," ujarnya. 

Baca Juga: Kampung Cidarma Sumedang Dicanangkan Jadi Kampung Gula Aren

Sesuai pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, lanjut Eman, negara Indonesia ini sudah seharusnya diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahtera rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan untuk investor dan tenaga kerja asing,” papar Eman yang juga Wakil Ketua Umum FAPI.


Harus Kritis

Ketua Umum FAPI Ahmad Syarbini mengajak seluruh alumni perguruan tinggi, untuk tidak tinggal diam dan harus bersikap kritis atas pengesahan UU CK oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Draft Rancangan UU nya berasal dari pemerintah.

UU CK  akan berdampak negatif bagi tenaga kerja Indonesia. Sebab dalam salah satu pasalnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, UU CK mempersilahkan tenaga kerja asing masuk dan menduduki hampir seluruh lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia, menghilangkan hak cuti haid, dan pemotongan hak hak pegawai lainnya. 


“UU Cipta kerja ini disusun terlalu terburu buru. Dalam proses pembuatannya tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana seharusnya sebuah undang undang itu dibuat. UU ini lebih banyak mengakomodasikan kepentingan investor.  Saat ini kita tidak memerlukan UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja. Yang kita butuhkan saat ini adalah upaya serius dari pemerintah dalam mengatasi musibah dunia, pendemic Covid-19 serta penegakkan hukum,” tegas Ahmad Syarbini.

Baca Juga: Dosen Unsil Turun Gunung Dorong Geliat Ekonomi Warga

Pakar hukum Heru Susetyo senada  dengan yang disampaikan Ahmad Syarbini. Menurut Doktor hukum lulusan Mahidol University, Thailand ini, secara prosedur, UU ini bermasalah karena tidak melewati kajian akademis dan diskusi publik sehingga tidak menampung dan mendengarkan pendapat  dan aspirasi masyarakat. 

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x