UU Omnibuslaw Berlaku, Rakyat Punya Kewajiban Mengawasi dan Mengkritisi Penerapannya

- 31 Oktober 2020, 16:59 WIB
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim
Pengamat kebijakan publik Eman Sulaeman Nasim /Satrio Widianto/PR/


Secara materil dan metodologi, bermasalah  karena menggabungkan UU yang baru dengan yang lama dan menyenggol terlalu banyak wilayah. 


“Menurut saya UU ini dibuat secara brutal, hanya dalam waktu 8 bulan 14 hari. Tanpa melalui proses kajian akademis.  Dibahas secara misterius. Menggunakan sistem petak umpet. Dibahas dari hotel satu ke hotel yang lain  di masa pendemik Covid-19,” tegas Heru Susetyo.

Baca Juga: Batu Sebesar Kerbau Bekas Galian di Atas Pemukiman Meresahkan Warga

Heru menjelaskan, UU ini disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Setelah disahkan pun, oleh pemerintah masih dilakukan revisi. Padahal seharusnya, setelah disahkan oleh DPR RI, tidak lagi ada revisi sepihak. Sementara jumlah halamannya juga berubah rubah. 

Ditandatangani atau tidak ditandangani, disetujui atau tidak disetujui Presiden, meskipun ditentang dan ditolak oleh Sebagian besar masyarakat di seluruh Indonesia, jika Presiden tidak ,menerbitkan Perarturan pengganti Undang undang (Perpu) atau menarik UU tsb, maka  UU Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja ini akan berlaku dan sah menjadi UU 30 hari sejak disahkan atau disetujui DPR RI. Dengan demikian, UU ini akan berlaku mengikat seluruh warga negara dan siapapun yang ada di negara ini mulai 4 Nopember yang akan datang. 

Lalu apa yang dapat dilakukan masyarakat yang menolak UU Cipta kerja ini, jika sampai 4 Nopember 2020 mendatang, Presiden tidak juga menunda atau mengeluarkan Perppu? Menurut anggota Komisi I DRD DKI Jakarta ini masyarakat atau rakyat Indonesia memiliki 6 piliihan cara yang konstitusional. 

Baca Juga: Alami Peningkatan Signifikan, Pengusaha Hotel Harapkan Libur Panjang Jadi Moment Kebangkitan

“Pertama, mendesak DPR RI melakukan legislative review. Minta DPRT untuk mengkaji kembali UU ini. Namun saya pesimis jika DPR RI mau melakukan Langkah ini. Sebab, hanya 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta kerja. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilam Sejahtera. Mereka tidak mungkin mereview atas apa yang telah mereka lakukan,” papar Heru Susetyo.

Cara kedua adalah meminta DPR RI melakukan amandemen  yakni mencabut atau merubah keseluruhan atau Sebagian dari pasal pasal UU CK. Sedangkan cara yang ketiga adalah mengawal peraturan peraturan yang menjkadi turunan dari UU CK berupa, peraturan pemerintah  (PP) . Mengingat UU ini melewati banyak wilayah dan mengganti banyak UU yang sudah ada, maka diperlukan 33 PP. 

Dua cara ini pun bagi Heru Susetyo pesimis bisa dilakukan oleh DPR RI maupun pemerintah dan masyarakat. Mengingat masih banyak UU di luar UU CK yang sudah lama disahkan namun belum memiliki PP. 

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x