Penyekatan Mudik Ditambah, Kemenkominfo: Yuk Tidak Mudik

8 Mei 2021, 13:40 WIB
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). /Muhammad Iqbal/Antara foto

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan informasi terkait penyekatan pos mudik tahun 2021.

Penyekatan pos mudik ini dilakukan agar seluruh masyarakat tidak nekat untuk melakukan mudik di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat telah sepakat dan kepala negera, Presiden Joko Widodo selalu mengahimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik di tahun ini.

Kemenkominfo memberikan informasi bahwa titik penyekatan mudik yang awalnya berjumlah 333 titik menjadi 381 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-27, Melewati Shirat Bagai Petir Menyambar

“Untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik meski sudah dilakukan pelanggaran, polisi menambah jumlah titik penyekatan dari 333 menjadi 381,” tulis Kemenkominfo di laman Instagram, yang dikutip priangantimurnews.com.

Penyebaran penyekatan tersebut dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan dampai ke Provinsi Bali.

Pelarangan mudik tahun ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah permasalahan penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Bahkan, sampai ditemukannya tiga varian Covid-19 terbaru di Indonesia yaitu varian Inggris, varian India, dan varian Korea Selatan.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 5 Macam Keripik yang Cocok untuk Disuguhkan Saat Hari Lebaran

Kemenkominfo terus menerus mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Jikalau pun memungkinkan, rayakan hari lebaran bersama sanak saudara terdekat atau melakukan silaturahmi secara virtual dengan keluarga besar melalui smartphone atau laptop yang tersedia.

Hal ini dapat sedikit mengatasi rasa kerinduan kepada kampung halaman dan sanak saudara yang berada jauh, agar semua orang yang tidak terpapar dari Covid-19.

“Yuk Tidak Mudik untuk cegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19,” tulis Kemenkominfo guna menghimbau masyarakat.

Baca Juga: Atalia Praratya sembuh Covid-19, Ridwan Kamil: Siap-siap ganti lipstik Dior Bu Cinta

Kemenkominfo juga memberikan informasi bahwa pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada masyarakat yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Akan tetapi, kepolisian tetap melakukan hal-hal humanis yaitu hukuman yang dapat memanusiakan manusia tanpa adanya kekerasan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler