Tim Petisi 9 Menyoroti Status Plt Walikota Tasikmalaya

22 Juni 2021, 19:00 WIB
Asep Heru dan Yudi /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Petisi 9 menyoroti setatus Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, yang saat ini kewenangannya masih belum maksimal seperti halnya tugas wali kota.

Belum maksimalanya tugas Plt Wali Kota mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat salah satunya, atas nama presedium 9, mengaku sering sekali mendapatkan masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik.

"Terlebih masukan datang setelah mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tersandung kasus hukum dan difonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negri Tipikor Bandung," kata, tim petisi 9 Asep Heru dan Rudi Rusmayadi kepada priangantimurnews.com Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Google Eror di Android, Netizen Keluhkan Sulit Diakses Hingga Tagar di Twitter Viral

Lanjut, Heru, selain itu setelah adanya Surat Keterangan (SK) Pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf yang dinilai alot dan menghambat pada kewenangan tugas pak Yusuf sebagai Plt sudah 6 bulan ini belum ada kelanjutannya

Namun saat ini sudah ada titik terang sejak dilakukan pertemuan presedium 9 dengan legislatif DPRD dilanjut dengan para pimpinan partai politik dan diakhiri kemaren pertemuan dengan Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf

"Hasil pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah pemikiran dan kesimpulan yang konperhensif. Karena memang ada beberapa hal yang harus dikaji oleh presdium 9," kata, Heru kepada Pikiran Rakyat Media Netrwok (PRMN) priangantimurnews.com Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Hamid Karzai Sebut AS dan Nato telah Gagal dalam Menciptakan Stabilitas di Afghanistan

Kata, Heru, secara pasti melalui mekanisme, pendepenitifan Plt Wali Kota Tasikmalaya akan segera dilaksanakan, hanya hambatanya harus mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.

Merujuk pada hasil pertemuan dengan semua elmen berkaitan, semua asvirasi dan temuan telah kita tampung dan akan dikaji.

"Nanti setelah selesai pengkajian tim presedium 9, akan mengeluarkan sebuah rekomendasi agar pemerintah, masyarakat DPRD dimasa yang akan datang bisa melek, jangan sampai kejadian keterlambatan setatus Plt seperti ini terulang kembali," kata, Heru.

Dengan harapan nanti setelah rekoemndasi dikeluarkan presedium 9. Hambatan yang dirasakan pak Plt Wali Kota Tasikmalaya sekarang ini tidak boleh terulang kembali siapa pun nanti Plt nya.

Baca Juga: Peringati HUT ke 494 DKI Jakarta , Gubernur Anies Baswedan Ajak Warganya Merayakan di Medsos

"Mulai sekarang hingga kedepan semua pihak jangan pada diem, jangan seperti sekarang DPRD juga diam tidak ada gerakan, setelah diduluan oleh presdium 9 baru DPRD ikut bergerak dan bersuara. Nah jangan seperti ini harus proaktif.

Hal tersebut mendapat tanggapan Sekertaris Daerah, Ivan Dicksan menyebutkan, pihaknya melalui BKD Pemkot Tasikmalaya sudah mengajukan pendepenitifan Plt Wali Kota Tasikmalaya melalui dan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat.

"Surat dari BKD satu minggu yang lalau sudah kita layangkan. Sekarang tinggal menunggu keputusannya. Kita mengikuti arahan dan mekanisme dari Provinsi Jawa Barat. ***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler