NU Kabupaten Tasikmalaya Kutuk Tindakan Anarkis Demonstran dan Himbau Pesantren Tidak Ikuti Seruan Aksi

13 Juli 2021, 18:01 WIB
K.H Atam Rustam. /PRIATIM PRMN/ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya mengutuk dengan keras aksi pengerusakan mobil aparatur kepolisian yang terjadi pada demontrasi yang dilakukan sejumlah oknum yang mengatasamakan Gerakan Laskar Santri Salafy Tasikmalaya (GELAS).

kejadian tersebut terjadi saat sejumlah aksi massa menyampaikan tuntutan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 12 Juli 2021.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya melalui sikap resmi organisasi yang dikeluarkan melalui surat pernyataan Nomor: 439/PC-A.II/D.22/VII/2021 yang di dikeluarkan pada hari Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik 700 Perwira Remaja Akademi TNI dan Kepolisian

Isi dari pernyataan sikap tersebut memuat tiga hal yaitu :
1.PC. NU Kabupaten Tasikmalaya mengutuk dengan keras Tindakan anarkisme melawan hukum yang dilakukan oleh oknum santri.

2.Mendukung upaya-upaya pihak aparatur negara untuk menegakan hukum dan menjaga keutuhan NKRI.

3.Menghimbau kepada pondok Pesantren untuk tetap tenang dan tidak mengikuti aksi turun ke jalan.

Dalam pernyataan lain kepada media Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan mendukung penuh untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku kerusuhan.

Baca Juga: Sering Putus Lalu Galau, Berikut Tips Menjaga Relationship Agar Nyaman Plus Langgeng

“Kami atas nama seluruh Ormas Islam yang berada di Kabupaten Tasikmalaya mendukung penegakan hukum atas tindakan anarkisme melawan hukum yang terjadi dalam demonstrasi yang terjadi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya” tutur KH. Atam Rustam.

Paska kejadian aksi tersebut beredar pamflet seruan aksi kepada santri untuk membebaskan santri yang saat ini masih di tahan apparat kepolisian dan berencana untuk tidak pulang sebelum dibebaskan.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler