Enam Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya

31 Januari 2022, 18:13 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan saat melakukan ekspose 6 tersangka kasus Narkoba /Edi Mulyana/PrianganTinurNews
 
PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus narkoba. Dari 6 orang pelaku satu orang perempuan. 
 
 Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan      kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Senin 31 Januari 2022.
 mengatakan selama kurun waktu bulan Januari 2022 atau kurang lebih 1 bulan Satrkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap  6 pelaku kasus peredaran narkoba berbagai jenis.
 
Ke 6 pelaku di antaranya terlibat peredaran sabu sabu, kemudian satu kasus perkara peredaran tembakau sintesis, kemudian dua kasus peredaran tindak pidana psikotropika.
 
Baca Juga: Terjadi Lagi, Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Kali Ini Pesenetron Randa Septian
 
Adapun dari kasus narkoba ini kami berhasil mengamankan 6 tersangka, 5 jenis kelamin laki laki dan satu orang jenis kelamin perempuan. 
 
Kemudian dari 6 tersangka tersebut jika tersangka terkait peredaran sabu sabu, satu terkait peredaran tembakau sintesis, satu terkait perkara pisktrofika dan satu orang sebagai pengguna. 
 
Nama ke 6 pelaku masing masing inisial Y, ini terkait dengan peredaran 36 butir pil untuk obat yang dilarang, kemudian yang kedua adalah inisial MN ini sebagai pengedar sabu sabu.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak China di Tahun Macan Air 2022, Mimpimu Akan Menjadi Kenyataan, Tapi..
 
Kemudian inisial IP ini adalah kurir sabu sabu, kemudian ada tersangka inisial AA, yang ke empat sebagai pengedar tembakau sintesis.
 
Tersangka KY sebagai pengedar sabu sabu, kemudian yang ke 6 inisial WA terkait kasus 60 butir pil atau obat yang dilarang fisktropika.
 
Ke enam tersangka ini dijerat pasal, tertentu dengan Undang undang yang berbeda UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian UUD Nomor 5 tahun 1997 tentang fisitropika. 
 
Baca Juga: Prediksi Skor Suriah vs Korea Selatan, H2H, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022
 
Dengan pasal pasal yang berbeda ini tentunya sesuai dengan kapasitas pasal atau tindakan yang dilakukan oleh masing masing pelaku. 
 
Adapun barang bukti yang dihasilkan dan diamankan dari tangan pelaku sabu sabu sebanyak 8 gram kurang lebih, kemudian tembakau sintesis 20,3 gram, 36 butir pil atau obat Ziprass, kemudian 64 butir pil atau obat rikona, 15 butir pil atau obat fisitropika.
 
Untuk ke 6 tersangka ini bukan resedipis. Pelaku ini baru kali ini dilakuan penangkapan dan dilakuan proses hukum. 
 
Baca Juga: 11 Makanan Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2022: Salah Satunya Lumpia
 
Untuk ancaman hukuman bervariasi, rata rata semuanya ancaman penjara diatas 5 tahun. Pelaku masih ada apa tidaknya masih dalam pengembangan dari jajaran Kasat Narkoba. 
 
"Dari ke 6 pelaku, 5 dari warga Tasikmalaya, 1 warga Garut, tapi saat penangkapan pelaku sedang melakukan pengedaran di Tasikmalaya."ujarnya.
 
Ke 6 orang ini kita tangkap bukan hanya Polres Tasikmalaya Kota, tetapi ada BNK yang bersama sama dengan kita untuk melakukan penanggulangan narkoba.
 
Baca Juga: 10 Twibbon ‘Harlah NU Ke 96’ Pilihan Terbaik: Download Disini
 
Asal tahu saja penanggulangan itu tidak hanya menegakan hukum saja, tapi juga termasuk pencegahannya.
 
Polres Tasikmalaya Kota selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, dan seluruh komponen yang ada di Kota Tasikmalaya didalamnya  pemerintah kota.
 
 Untuk pencegahan kita juga melibatkan pendidikan, formal ataupun non formal, untuk bersama sama melakukan upaya pencegahan dengan selalu memberikan informasi informasi terkait bahaya narkoba.
 
Baca Juga: Uniknya Tahun Baru Imlek di Indonesia
 
Selain itu termasuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi generasi kita sehingga bisa menjauhi dan menghindari penggunaan narkoba ini. 
 
Jadi untuk pencegahan P4GN membutuhkan kerjasama seluruh elemen di Tasikmalaya ini.***
 
 
 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler