Pengusaha Harus Menguasai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja

17 Maret 2022, 20:19 WIB
Praktisi Hukum Jeni Tugistan  saat memberikan penjelasan tentang mekanisme penyelesaian penyelisian antara pengusaha dan tenaga kerja /Edi Mulyana/Priangan Timur

PRIANGANTIMURNEWS - Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang penting bagi pelaku industri.

Bipartit,Tripartit Gugatan ke PHI proses peradilan hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja ini wajib diketahui, dipahami oleh para pengusaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Demikian disampaikan praktisi hukum Jeni Tugistan, SH, MH, pada acara Sosialisasi Aturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Allah Mengampuni Seluruh Makhluk Nya di Malam Syaban, Kecuali Dua Orang Ini

Menurut Jeni adanya sosialisasi terkait mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya ini diharapkan kedepannya ada kesesuaian antara pelaku industri dan pekerja.

"Saya berharap beberapa poin poin yang diamanatkan oleh Udang-undang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan bisa diselesaikan dengan harmonis melalui musyawarah secara mupakat, secara interen." ujar Jeni kepada priangantimurnews.pikiran.rakyat.com Kamis 17 Maret 2022.

Apalagi Kota Tasikmalaya ini memiliki banyak potensi, banyak perusahaan-perusahaan besar di antaranya yang hadir di sini sedikitnya ada 50 perusahaan, tentunya untuk rekrutmen tenaga kerjanya lebih mengutamakan dari lokal.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban 2022, Dilengkapi Arab, Latin dan Terjemahnya

"Adanya rekrutmen tenaga kerja dari lokal, ketika muncul permasalahan bisa di selesaikan di interen melalui serikat pekerja sehingga nantinya antara perusahaan dan pekerja ketika bertugas akan aman dan nyaman juga menghasilkan target dan produksi yang baik sesuai harapan." ujar Jeni yang jugaKetua DPC IKADIN Tasikmalaya.

Perlu diketahui bahwasanya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan kerja berkaitan dengan pengusaha. Pradilan hubungan industrial atau gugatan itu adalah jalan terakhir.

Jalan terakhir apabila melalui proses musyawarah secara mupakat tidak bisa dilakukan atau ditempuh. Baiknya selesaikan secara mupakat agar tidak mendapatkan kesulitan.

Baca Juga: Prediksi Skor Bayern Munich vs Union Berlin, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Bundesliga 2021-22

Jeni juga menjelaskan di antaranya terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No 2 Tahun 2004 (Bipartit,Tripartit Gugatan ke PHI).

Upaya penyelesaian melalui Bipartit dapat diselesaikan selama waktu 30 hari sudah selesai, apabila gagal harus diselesaikan kembali secara mediasi paling lambat 7 hari harus sudah selesai.

Selain itu perselisihan bisa diselesaikan melalui penyelesaian melalui konsilisasi, penyelesaian melalui arbitrasi, upaya hukum, peradilan hubungan industri, hal hal penting sebelum beracara.

Baca Juga: DETIK-DETIK Polda Jabar Menetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengajuan gugatan setiap berkaitan harus sudah siap amunisi sebelum berperang dengan mempersiapkan berbagai bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk membuktikan bahwa kita tidak bersalah sehingga dapat mengambil putusan yang tepat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disan Tenagakerja Kota Tasikmalaya, Kusmawan mengatakan, apa yang telah disampaikan praktisi hukum Jeni Tugistan itu benar.

"Adanya kegiatan sosialisasi Bipartit,Tripartit ini kami berharap pekerja dan para pengusaha mengikuti aturan, mempermudah cara berkomunikasi, negosiasi, sehingga tahapan perselisihan tidak secara tiba tiba, tetapi ditempuh dulu berbagai tahapan." kata Kusmawan.

Menurut Kusmawan, memang cara yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui tahapan pemanggilan, dan musyawarah. Namun perlu dipahami proses ini bukan berarti melarang proses sampai pengadilan, itu silahkan.

Baca Juga: Aston Villa vs Arsenal, Pratinjau, Head to Head, dan Prediksi Skor, Liga Inggris 2021-22

Tetapi alangkah baiknya perselisihan diselesaikan melalui duduk bersama secara internal.

"Jadi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan antar perusahaan dan pekerja bisa diselesaikan melalui musyawarah mupakat yang menghasilkan solusi dan tidak merugikan kedua belah pihak yakni dengan Bipartit, kalau tidak bisa diselesaikan secara Bipartit, bisa mengambil langkah bantuan ke Disnaker melalui Tripartit (mediasi) dan lainnya." ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler