Tak Mau Diputus, Seorang Sopir Truk Sebarkan Video Mesum Pacarnya

18 Mei 2022, 15:00 WIB
Yos (20) terduga penyebar video mesum pacarnya saat diperiksa petugas Polres Tasikmalaya Kota Rabu 18 Mei 2022 /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Perilaku tidak terpuji dilakukan salah satu oknum sopir truk bernama Yos (20) asal Desa Singajaya Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan, dia telah menyebarkan video mesum pacarnya ke media sosial.

Tindakan pelaku yang telah menyebarkan video mesum itu membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian. Kini diapun telah diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Lengkap, Ini Dia Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat dan Setelah Pelaksanaan UTBK 2022

Yos yang pekerjaannya seorang sopir truk nekat menyetubuhi gadis di bawah umur yang juga kekasihnya sendiri.

Kekasihnya mau disetubuhi menjadi korban bujuk rayu Yos. Dia juga mengiming iming korban akan dinikahi.

Ironisnya, bukan dinikahi, malah aksi mesum keduanya justru disebarkan pelaku melalui jejaring media sosial.

Baca Juga: Profil dan Biodata Asli Pemain Sinetron Roda Roda Gila, Tayang Setiap Hari di SCTV

"Pelaku sudah kita amankan setelah ada laporan dari keluarga korban." kata
Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya di kantornya Rabu 18 Mei 2022.

Pelaku berhasil diamankan dikediamanya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi.

Pelaku dengan korban menjalin hubungan beda usia. Namun dengan korban masih satu desa. Korban baru duduk di bangku kelas 3 SMP. Korban disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih berdekatan.

Baca Juga: Cabor Kano Sumbang Emas ke-28 Indonesia di SEA Games 2021

Setelah menyetubuhi selama lima kali kemudian pelaku menyebarkan video mesum setelah putus dengan korban.

Pelaku sakit hati karena korban kerap memasang status pria lain dalam telefon yang kartunya pemberian pelaku.

"Selama hubungan sering bertengkar, bahkan diminta putus sama bapak pelaku. Tetapi pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban."ujarnya.

Modus pelaku berawal dari hubungan pacaran suka sama suka. Artinya ada bujuk rayu dengan menawarkan untuk menikahi korbannya.

"Awalnya terjadi persetubuhan seperti itu," ungkap Josner.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupatan Tasikmalaya dan DPRD Jabar Mendukung Tasikmalaya Utara Menjadi DOB

Menurut dia, video yang berhasil direkam pelaku ini saat keduanya sedang berhubungan atau melakukan hubungan persetubuhan.

Namun kehidupan tidak selamanya indah, pasti setiap melangkah di tengah perjalanan terjadi cekcok atau bertengkar karena ada permasalahan.

"Keduanya sama sama memiliki keputusan. Si ceweknya ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku. Akan tetapi si pelaku mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan," ujarnya.

Yang paling parah pelaku nekat memposting video hubungan badan dengan pacarnya yang sempat terekam tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Mimpi Ternyata Bisa Dikirimkan kepada Orang yang Kita Sukai, Simak Penjelasannya!

"Jadi pelaku sempat memosting hubungan badan di media sosial." ujarnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum pelaku kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Yos, mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Dan sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021.

Dia mengaku, sakit hati karena tunangannya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial.

"Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya, juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan," kata dia.

Baca Juga: Kim Sae Ron Dilaporkan sedang Diselidiki Polisi karena Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Menurutnya, orang tuanya meminta hubungan dengan tunangannya tidak dilanjutkan karena sering bertengkar.

"Iya orang tua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungannya berantem terus, kadang di tempat umum," ujarnya.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler