GM FKPPI Jabar Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI

20 Agustus 2022, 08:03 WIB
Dr. Iwan Saputra bersama Pengurus Daerah X FKPPI Jabar Takziyah ke rumah duka, Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin./dok.pribadi /

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua 1 GM FKPPI Jawa Barat (Jabar), Dr. Iwan Saputra mengatakan pihaknya akan mengawal sampai tuntas terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Hendri Hernando alias Aseng terhadap Letnan Kolonel TNI (Purn) H. Muhammad Mubin.

GM FKPPI Jabar juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.

"Kami akan mengawal sampai tuntas terkait kasus pembunuhan yang menewaskan orang tua kami Letkol Inf. (Purn) Muhammad Mubin, dan mendorong Polri dalam menegakkan keadilan," ungkap Dr. Iwan Saputra, kepada priangantimurnews.com Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tipe-Tipe Orang yang Tidak Ampuh dengan Ilmu Pelet

GM FKPPI Jabar juga bertakziah ke kediaman Almarhum Letnan Kolonel TNI (Purn) H. Muhammad Mubin di Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

"Kemarin kami bertakziah ke rumah duka, dan tentu kami mendoakan semoga almarhum mendapat tempat di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan, aamiin," tuturnya.

Sebelumnya, Pengurus Daerah X GM FKPPI Jawa Barat mengutuk keras pembunuhan yang dilakukan Hendri Hernando alias Aseng kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) H. Muhammad Mubin.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Pileuleuyan' Hantarkan Wisuda ke 75 Taruna Poltek KP Pangandaran

Letnan Kolonel TNI (Purn) H. Muhammad Mubin merupakan mantan Komandan Kodim Tarakan yang dibunuh dengan cara sadis di Lembang, Bandung Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ketua 1 GM FKPPI Jawa Barat, Iwan Saputra menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa pembunuhan yang menimpa kepada Letkol Inf. (Purn) Muhammad Mubin.

"Kami tentu sangat prihatin atas peristiwa pembunuhan yang menimpa terhadap orang tua kami yaitu Letkol Inf. (Purn) Muhammad Mubin, kami mengutuk keras atas tragedi tersebut," ungkap Iwan Saputra, saat Konprensi pers, di Bandung, Jumat 19 Agustus 2022 sore.

Baca Juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Kuasa Hukum dari Saksi D Langsung Memberikan Pernyataan Tegas

Iwan Saputra menegaskan GM FKPPI Jabar akan mengawal proses hukum dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Letkol TNI Muhammad Mubin hingga tuntas.

"Kami GM FKPPI Jawa Barat juga mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan sesuai dengan fakta hukum tanpa ada rekayasa," tegasnya.

Selain itu, Iwan melanjutkan, GM FKPPI Jawa Barat juga mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dengan pasal 351.

Baca Juga: Info Jadwal Sholat Hari Sabtu 20 Agustus 2022 Untuk Kab Garut dan Sekitarnya, Sholat Dzuhur Lebih Awal

"Kami mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polri terkait 

Pasal yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan sadis tersebut," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Pengurus Daerah X GM FKPPI Jawa Barat pun mengeluarkan penyataan sikap secara tertulis.

Inilah isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua 1 dan Sekretaris Pengurus Daerah X GM FKPPI Jawa Barat yang diterima priangantimurnews.com.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Sabtu 20 Agustus 2022, Berpikir Lebih Serius Kunci Menjalani Kehidupan Ini

Pernyataan sikap PD X GM FKPPI Jawa Barat 

1. Kami pengurus Daerah X GM FKPPI Jabar prihatin atas peristiwa pembunuhan yang menimpa orang tua kami Letkol. Purn. H. Muhammad Mubin.

2. Mengecam dan mengutuk keras perilaku keji Hendri Hernando alias Aseng atas pembunuhan orang tua kami Letkol. Inf. Purn. H. Muhammad Mubin.

3. Mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan pasal 351. Menurut informasi saksi, bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum melakukan penusukan pembunuhan. 

Baca Juga: Luis Milla Resmi Dipilih Persib Bandung Sebagai Pelatih, Bali United Bereaksi

Kami PD X GM FKPPI Jabar mendorong Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.

Kami, PD X FKPPI Jawa Barat akan mengawal Proses Hukum kasus ini sampai tuntas.

Demikian Pernyataan sikap Pengurus Daerah X GM FKPPI Jabar.

Bandung, 19 Agustus 2022

A.n Ketua: H. Iwan Saputra

Sekretaris: Dadan Hendrayana, SH.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Sabtu 20 Agustus 2022, Kamu Harus Lebih Terbuka Pada Pasangan

Kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan Hendri Hernando alias Aseng kepada Letnan Kolonel TNI (Purn) H. Muhammad Mubin menjadi perhatian publik dan publik berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegakan keadilan seadil-adilnya.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler