Pelaku Penganiayaan Monyet dan Penjual Lutung Ditangkap dan Dipenjarakan

13 September 2022, 15:29 WIB
Kapolres Tasikmalaya melakukan pres rilis pelaku penganiaya monyet dan penjual Lutung Jawa /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah beraksi kurang lebih 12 kali. Dua pelaku mutilasi, menyimpan hewan liar monyet akhirnya ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda  Asep Yudi Nurul Hikmah (25) asal Kampung Sukajadi RT 018, 07 Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagai pengaiaya anak dan induk monyet.

Indra (27) asal Kampung Sutanagara RT 03, 04 Desa Mandalahayu Kecatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya pelaku penjua hewan Lutung jawa yang dilindungi.

Baca Juga: BIN Jabar Lakukan Vaksinasi di Daerah Perbatasan antara Pangandaran-Tasikmalaya

Dari tangan kedua pelaku Polres Tasikmalaya telah berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

BB yang berhasil diamankan diantaranya satu ekor Lutung Jawa dan 1 ekor monyet ekor panjang, 3 buah Handphone android, 1 buah alat blender, 1 set mesin bor.

Selain itu 1 buah panci, 1 buah pisau dapur, uang pecahan 100 1 lembar, 50 ribu, pecahan 5 ribu, 4 buah gelang tali terbuat dari kayu, 1 buah kaos lengan panjang dan 1 buah ATM dan beberapa poto monyet.

Baca Juga: Resmi Diusulkan Berhenti, Sejumlah Janji Politik Anies Baswedan Belum Ditepati

"Cara penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku cukup sadis."kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M. yang didampingi Waka Polres Kompol M Alan Hakikel,M.I.K. dan Anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus penganiayaan terhadap Monyet ekor panjang dan penjualan Lutung Jawa selain kedua pelaku sudah diamankan juga masih dilakukan pendalaman terkait tujuan yang dilakukan oleh pelaku yang kini baru diketahui dijadikan sebuah konten.

"Soal ada atau tidak ada nya aktor dari kasus penganiayaan terhadap Monyet dan Lutung pihak penyidik sedang terus melakukan pendalaman kepada pelaku, siapa tahu dari kasus ini ada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Ini 4 Nama Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan, Ada Nama Juri Ardiantoro!

Pelaku penganiayaan monyet dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 UU no 5 UU 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyebut, pelaku selain melakukan penganiayaan kekerasan terhadap Monyet ekor panjang, juga melakukan penjualan seperti musang, dan Lutung yang dilindungi. 

"Hewan yang di aniaya dan di jual oleh pelaku ada yang didapat secara berburu, ada juga dibeli dari rekan, kenalan baik di FB atau media sosial lainnya yang diperjual belikan oleh mereka," kata Kasat Reskrim.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler