Belasan Warga Tertipu Bisnis Gesek Tunai, Para Korban Lapor ke Polres Tasikmalaya

14 November 2022, 21:55 WIB
Salah saorang korban saat diwawancara wartawan saat melapor ke Polres Tasikmalaya./Instagram @lawfirmymp /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 16 korban penipuan bisnis gesek tunai mendatangi Polres Tasikmalaya.

Para korban bisnis gesek tunai itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Yogi Muhammad & Partners Advocates - Legal Consultants untuk membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Para korban menangis bahkan saling berpelukan disaat kuasa hukum mereka, Saeful Wahid Muharom memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jamaah Ibadah Umroh Tidak Harus Dilengkapi Vaksin Miningitis

Kasus penipuan dengan modus investasi dan deposito ini dilakukan oleh orang yang sama dengan korban yang mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Berdasarkan pengakuan dari salah seorang korban (R) selaku ketua member, kasus ini berawal dari ajakan salah seorang perempuan berinisial N yang mengaku berdomisili di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

N mengajak untuk menanam modal dengan keuntungan menggiurkan hingga 40 persen dalam periode waktu 1 bulan.

N juga mengajak ketua member untuk melakukan investasi berupa deposit pada akun salah satu e-commerce dengan menggunakan metode paylater dan pinjaman online.

N menjelaskan bahwa investasi ini adalah berupa investasi tanam modal untuk sebuah toko.

Baca Juga: Ngamuk! Ronaldo Ungkap Dibenci Manchester United, Ten Hag Ingin Usir Ronaldo?

Dengan judul "Cari Cuan Sambil Rebahan", N mengaku sebagai pemilik gudang tas di Surabaya dan Jakarta.

Sempat ada pertanyaan dari member yang mempertanyakan penggunaan metode paylater dan pinjaman online sebagai sumber dananya.

Kemudian N memberikan alasan karena besaran bunga untuk pinjaman modal melalui paylater dan pinjaman online lebih kecil daripada bunga dari Bank Konvensional.

Setelah dana sudah terhimpun dari para member, N membeberkan cara untuk mendapatkan keuntungannya yaitu dengan cara membeli barang di toko yang sudah ditentukan.

Jika sudah selesai melakukan pembelian, maka korban akan mendapatkan keuntungan mulai dari 10 hingga 20 persen dan jika ingin mendapatkan keuntungan lebih, member harus mengajak member baru untuk ikut serta berinvestasi.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Efek Samping Terlalu Banyak Makan Jengkol

R mengaku, sejak dirinya bergabung dengan bisnis itu sekitar 6 bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama sesuai instruksi dari N.

Sistem yang digunakan dalam bisnis ini memiliki skema seperti Skema Ponzi dimana setiap satu admin membawahi ratusan member, begitupun dengan admin lainnya .

Saeful Wahid Muharom, selaku kuasa hukum para korban dari Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya melaporkan kasus ini atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N.

Ia menuturkan kerugian dari para korban akibat tindak penipuan dengan modus investasi dan deposito bodong ini kurang lebih mencapai 8 Miliar Rupiah.

Dari korban yang melapor sendiri mengalami kerugian hingga 1,7 miliar dari sekira 200 member.

Baca Juga: Pengirim Detonator Bahan Peledak Ditangkap Polisi

“Klien saya, R ini sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. R sendiri mengalami kerugian sampai Rp 1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” jelas Saeful.

Modus yang digunakan terlapor (N) ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.

N mengaku dirinya memiliki gudang tas impor disertai foto-foto jualan tas impornya, sehingga korban (R) percaya untuk melakukan investasi dan deposito.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infotasik

Tags

Terkini

Terpopuler