Polres Tasikmalaya Tangkap 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Dugaan Penipuan

1 Desember 2022, 13:17 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Hariyanto dan Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo saat mengumumkan penangkapan terduga pelaku penipuan. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Di tengah himpitan ekonomi prilaku tindakan berbagai kejahatan pasti terjadi. Modus yang dilakukan pun pasti beragam seperti halnya yang dilakukan oleh seorang peria bernama.inisial W.

Diketahui W melakukan tindakan melawan hukum dengan tindakan pidana penipuan dan pencucian uang. Akibat perbuatannya kini W telah berhasil di amankan dan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Dari tangan pelaku Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial W beserta barang bukti (BB)," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo di Makapolres Tasikmalaya Kamis 1 Desember 2022.

Baca Juga: Persaingan Ronaldo dan Messi Berlanjut di 16 Besar, 10 Negara Dipastikan Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2022

BB yang berhasil diamankan 3 buah Handphone, 1 buah laptop, 4 buah buku rekening, print out transaksi keuangan, 1 buah kalulator.

Selain itu barang bukti skrenshot percakapan, 1 buah kalung emas liontin gembok berat 2,310 gram beserta nota pembelian dan satu lembar keretas ucapan.

Tempat Kejadian pada hari Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 16.46 Wib di Kp C Desa S Kec K Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Nama Pemenang Silet Awards 2022, Pasangan Baru Tersilet: Fuji dan Thariq Halilintar

Nama korban N seorang perempuan member yang direkrut sekema Piramida. Tersangka W  aktor intelektual. Untuk keterlibatan tersangka lain masih didalami.

Koronologis, diketahui pada hari Sabtu 05 November 2022 terjadi duagaan tindakan pidana penipuan dan pencurian uang yang dilakukan oleh W.

W mengajak korban N untuk mencairkan limit pinjaman dengan belanja fiktif menggunakan jasa pemilik toko online pada pemilik Shopee.

Baca Juga: Alasan Kenapa Ajaib PHK 67 Karyawannya dan Mengurangi Gaji Manajemen

Modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi sert rangkaian perkataan bohong sehingga mau berhutangan pinjam online.

Kerugian deposit Rp.2,3 milyar. Transaksi belanja fiktif pinjaman S paylater Rp.#10 Milyar.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang terlampir dalam pasal 378.

Baca Juga: Remaja Nekat Bunuh Diri Karena Tidak dibelikan Motor, Inilah Kronologinya

Pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 UU RI Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dari data yang telah di himpun kurang lebih ada 200 orang yang telah menjadi korban. Sebanyak 30-40 orang telah melaporkan Pelu diduga melakukan tindakoidna penipuan dan pencucian uang.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler