PRIANGANTIMURNEWS – Maraknya aksi geng motor di Tasikmalaya mulai meresahkan masyarakat.
Polisi yang menyikapi hal tersebut terus melakukan operasi penertiban dan berusaha memberantas geng motor di Tasikmalaya.
Namun sayang, upaya Polres Tasikmalaya harus tersendat tatkala, mereka harus berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak maksimal.
Dia ingin Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya membuat Perda yang efektif dalam menangani geng motor.
Pasalnya, geng motor yang umumnya adalah remaja, menjadi suatu dilema bagi polisi karena sulitnya menentukan konsekuensi akibat tidak adanya Perda yang jelas.
"Kami berharap Pemkot Tasikmalaya membuat peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang geng motor ini," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
Salah satu yang sering terjadi menurut Aszhari adalah mengenai Perda tentang knalpot bising.
Banyak pelaku yang tidak jera akibat konsekuensi tindakan bagi pelaku hanya berupa tilang. Sehingga banyak pelaku yang menyepelekan peringatan polisi.
"Misalnya kita razia dan kedapatan menggunakan knalpot bising, ya kita hanya bisa menilang. Kemudian karena mereka rata-rata masih di bawah umur, ada aturan lain yang harus diperhatikan," lanjut Aszhari.
Aszhari berharap, jika ada Perda yang mengatur secara detail tentang penanganan geng motor di kota Tasikmalaya, maka akan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Ya kalau perlu, di Perda itu memuat ancaman kurungan bagi pelaku geng motor. Kegiatan konvoi yang mengganggu ketertiban umum juga diatur," tutur Aszhari.
Sebenarnya, penanganan terkait geng motor telah tercantum dalam Perda Tata Nilai yang berisi penanganan terhadap penyakit masyarakat.
Baca Juga: Resmi! Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tanpa Penonton
Sayangnya, penindakan geng motor dalam Perda tersebut dinilai tidak spesifik dan cenderung karet.
Parahnya, Perda tersebut juga terdapat kesalahan, yakni terkait ancaman kurungan bagi penjual minuman keras selama 6 bulan.
Sedangkan seharusnya, ancaman hukuman dalam Perda tersebut tidak boleh dari 3 bulan.
Dampaknya, berkas polisi sebagai penegak hukum ditolak oleh pengadilan.
"Ya bisa saja Perda Tata Nilai itu direvisi, kemudian membahas pula terkait geng motor," kata Aszhari.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Kesurupan Penunggu Semeru dan Hujat Penduduk, Sombong Kabeh!
Aszhari mencontohkan, kota atau kabupaten yang telah mempunyai Perda yang efektif terkait geng motor adalah Garut.
Aturan tingkat daerah itu dipandang efektif membantu tugas polisi dalam memberantas geng motor.***