Kemenag: Penghulu Bisa Menolak Prosesi Akad Nikah Bila Pengantin Abai Protokol Kesehatan

- 9 Februari 2021, 09:36 WIB
Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya H Ali Abdul Arief
Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya H Ali Abdul Arief /Edi Mulyana/Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maka Pemenang terus mengimbau kepada pada ASN agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

Jika ada oknum ASN yang abai melaksanakan protokol kesehatan, Kemenag tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.

Baca Juga: Membayar Transaksi Online dengan Pulsa, Apakah Termasuk Syarat Jual Beli? Halal Haram Bisnis Online 


Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, H Ali Abdul Latief mengatakan, akan memberikan sanksi kepada ASN tidak mematuhi aturan.

Termasuk instruksi Menteri terkait dengan prosesi pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA, gedung maupun di Masjid.

"Kami akan memberikan sanksi kepada ASN Kemenag yang tidak mematuhi peraturan dan intruksi Menteri terkait dengan prosesi pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA, di Gedung maupun di Masjid dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Kota Bogor Satu-satunya Wilayah di Jawa Barat yang Masih Zona Merah

Dikatakan Ali hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan pihak terkait. Mulai 1 Januari 2021 Kemenang telah menerapkan intruksi Menteri No 1 TA 2021 bawasannya seluruh ASN dibawah naungan Kemenag, termasuk Kemenag dan KUA di Kota Tasikmalaya harus sama-sama mengawal sosialisasi pencegah, menanggulangi Covid-19 dengan menerapkan pola 5M.

"Pola 5M yang diintruksikan pak Menteri itu diawali dengan Mencuci tangan dengan bersih, atau menggunakan hand sanitizer, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan atau dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kerumunan. Tentu anjuran ini sudah menjadi komitmen Kemenang dalam menanggulangi Covid-19," kata H.Ali kepada media di Ruang Kerjanya Senin 8 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x