Satgas Covid-19 Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 22:24 WIB
Kolase Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kolase Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. /Diskominfo Garut/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menindak tegas para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan sidang langsung di tempat guna melakukan menegakkan hukum pelanggaran PPKM Darurat di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya dari tim Satgas Covid-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hari ini ada beberapa pelaku usaha dari sektor non esensial yang melanggar hukum di masa PPKM Darurat ini.

Dalam pelaksanaannya, imbuh Rudy, melibatkan beberapa pihak diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Garut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan hakim yang indenden. Ia berharap sebagai bagian dari penegakkan hukum masyarakat bisa mematuhinya.

Baca Juga: Inggris vs Denmark , 5 Pertarungan Kunci Semifinal Euro 2020

“Iya ini adalah penegakkan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menuturkan dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Garut, sejak hari Sabtu sampai hari Senin kemarin pihaknya telah melakukan beberapa penindakan, khususnya kepada 7 lembaga usaha yang hari ini melaksanakan sidang sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat. Dari 7 pelaku usaha ini, negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000.

“Dari 7 orang ini semuanya diputuskan dengan denda berkisar antara 150 ribu sampai dengan 3 juta. Dan kami negara mendapatkan pemasukan dari PNPB yaitu 4.135.000 ribu. (denda) 3 juta adalah usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat Covid-19,” tutur Kajari Garut.

Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Siap Melepas 3 Pemain Lagi, dan Membidik Bek Bundesliga sebagai Alternatif Ben White

Ia mengimbau, sesuai harapan dari Bupati Garut, kepada pelaku usaha non esensial untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 nanti.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x