Langgar PPKM Darurat, Seorang Tukang Bubur Ayam di Tasikmalaya Divonis Membayar Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 12:15 WIB
Seorang tukang bubur ayam di Tasikmalaya diduga memlanggar PPKM Darurat hingga akhirnya divonis membayar denda Rp 5 Juta.
Seorang tukang bubur ayam di Tasikmalaya diduga memlanggar PPKM Darurat hingga akhirnya divonis membayar denda Rp 5 Juta. /Jurnal Gaya Pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS– Tidak pernah di sangka sebelumnya, nasib tukang bubur ayam di daerah Tasikalaya harus membayar denda sebesar Rp 5 Juta Ketika terciduk oleh ptugas PPKM Darurat sedang layani pembeli.

Tukang bubur tersebut bernama Endang. Seorang tukang bubur ayam di kota Tasikmalaya. Kesalahannya melanggar PPKM Darurat yaitu melayani empat mangkok bubur ayam ditempat.

Hingga ia divonis oleh Majlis Haim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Ghofur yaitu di denda Rp. 5 Juta. Sidang digelar secara virtual di deoab eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Lagu Asli 'Welcome to Indonesia' yang Viral

Setelah mendapatkan vonis tersebut, Endang langsung lemas. Ia masih tidah nyangka dengan hukuman yang diterimanya.

“Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp. 5 Juta,” ujarnya, dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Rabu 7 Juli 2021.

Endang setiap hari berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 6.00. biasanya, Endang mangkal di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tassikmalaya.

Ia berjualan sebagai tukang bubur sudah puluhan tahun. Sehingga kini ia memiliki banyak pelanggan.

Pada hari Senin 6 Juli 2021 kemarin, ia juga berjualan sepertia biasanya dengan ditemani adiknya Salwa.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah