Seorang Anak Dibawah Umur di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

- 12 Agustus 2021, 03:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

Disaat bersamaan kita juga berhasil telah mengamankan enam korban lainnya namun sudah dewasa, ke enam pelaku seksual ini asal Cianjur, Sukabumi, Bandung, nanti kita dalami.

Bahwa korban ternyata awalnya bekerja di rumah makan, ternyata di eksploitasi anak seksual. Ada di Kabupaten Tasikmalaya dan di Bogor, dan pedagang anak,

Baca Juga: Uji Klinis Fase 3 Vaksin untuk Anak Usia 3-17 Hasilnya Menjanjikan

Akibat perbuatannya ke empat pelaku di kenakan Undang-undang dan pasal tentang perdagangan anak diancam hukuman 5-15 tahun penjara.

Hario menambahkan korban bernama RR anak usia (14) asal kelahiran Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat telah menjadi korban perdagangan manusia.

"Setelah dikabarkan hilang dua pekan, RR anak dibawah usia di Kabupaten Tasikmalaya. Diduga sudah menjadi korban travicking," kata, Hario.

Lanjutnya anak yanh hilang didugan sudah menjadi korban perdagangan orang bernama inisial RR (14) masih usia di bawah umur. RR asal kelahiran Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: AHY Ulang Tahun ke 43 , Dirayakan secara Sederhana Bersama Keluarga Kecilnya

Setelah melaporkan ke polisi, akhirnya korban berhasil ditemukan dan dibawa pulang oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"RR diduga menjadi korban perdagangan anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Puncak Bogor, oleh pelaku Sely (21) asal Kecamatan Salawu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah