Anak Dibawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk ke Dalam Mall dan Harus Perlihatkan Kartu Vaksin

- 14 Agustus 2021, 22:02 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Dalam upaya memutus dan mencegah penyebaran bencana non alam Covid-19. Pemerintah pusat, Provinsi mau pun daerah telah memberlakukan PPKM Level 4-3 dan 2.

Upaya pemberlakuan PPKM saat ini pemerintah sudah memberikan beberapa kebijakan kelonggaran kegiatan atau beraktivitas diluar rumah seperti berjualan, buka toko dan lainnya.

Hal tersebut pun di benarkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, ya kebijakan PPKM sekarang sudah mulai ada kelonggaran baik dari pusat, provinsi mau pun daerah termasuk Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 8 Pesawat Tempur F-16 dan 6 Helikopter Siap Meriahkan HUT ke 76 RI

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh semua pihak termasuk orang tua dan juga para pengelola Mall, salah satunya, bahwa anak di bawah usia 12 tahun dilarang dibawa ke Mall.

Sesuai dengan Permendagri no 30 anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh dibawa ke Mall, pemilik Mall juga harus membuat kapasitas ruang minimal dari kapasitas yang ada hanya diperbolehkan 25 persen

"Selain anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh dibawa ke Mall juga kapastas 25 persen termasuk setiap yang masuk mall harus menunjukan indetitas sudah di vaksinnasi," kata, Yusuf kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 14 Agustus 2021.

Semua peraturan ini masyarakat harus mematuhi PPKM dan peraturannya sesuai dengan perintah Imendagri No 30.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x