"Ia mengaku ingin melakukan usaha tani sendiri, bukan lagi menjadi buruh tani seperti yang dijalaninya selama ini. Oleh karenanya ia mengaku tergoda mencuri sepeda motor karena butuh modal untuk memulai usaha tani," ucap Alit.
Baca Juga: Kotak Hitam dan Tiga Jenazah Kru Rimbun Air Ditemukan
Lebih jauh Alit menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)