Curi Sepeda Motor Milik Penjual Perabot Rumah Tangga, Buruh Tani Dibekuk Polisi

- 16 September 2021, 23:07 WIB
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor dan barang bukti.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor dan barang bukti. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

"Ia mengaku ingin melakukan usaha tani sendiri, bukan lagi menjadi buruh tani seperti yang dijalaninya selama ini. Oleh karenanya ia mengaku tergoda mencuri sepeda motor karena butuh modal untuk memulai usaha tani," ucap Alit.

Baca Juga: Kotak Hitam dan Tiga Jenazah Kru Rimbun Air Ditemukan

Lebih jauh Alit menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah