Curi Sepeda Motor Milik Penjual Perabot Rumah Tangga, Buruh Tani Dibekuk Polisi

- 16 September 2021, 23:07 WIB
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor dan barang bukti.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor dan barang bukti. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMUNEWS - Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk petugas Tim Sandang Polres Garut dan Polsek Tarogong Kidul Garut.

Pelaku yang setiap hari sebagai buruh tani itu berinisial A (39) warga Desa Tanjungkarya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

Kini dia pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.

Baca Juga: Satreskrimsus Polda Jabar Buru Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Ali Kadarusman mengatakan petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dan Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan pria berinisial A yang menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus," ujar Kapoksek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, Kamis 16 September 2021.

Dikatakannya, sebelumnya A telah mencuri sepeda motor milik salah seorang pedagang perabotan rumah tangga di Pasar Guntur Ciawitali. Awalnya ia menumpang untuk ikut ke kamar kecil untuk buang air kecil di jongko milik korban.

Setelah dari kamar kecil, tuturnya, tersangka melihat kunci sepeda motor tergantung di dinding dan saat itu dipikirannya langsung terlintas untuk berbuat jahat.

Baca Juga: Tiga Orang Pemeras dan Penyekap Penjaga Ruko Diringkus Polisi, Ketiganya Residivis

Kunci sepeda motor pun langsung ia ambil dan kemudian ia pamitan pada kepada korban sekaligus mengucapkan terima kasih karena sudah diperbolehkan numpang ke kamar kecil.

Alit menyebutkan, beberapa saat kemudian tersangka kembali ke kios tersebut dan saat itu melihat pemilik sedang tidak ada. Ia pun langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di depan kios dengan menggunakan kunci.

"Korban pun saat itu sudah melaporkan kehilangan sepeda motornya dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.

Menurut Alit, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah tersangka menawarkan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial facebook.

Baca Juga: Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Rp599 Juta Akhirnya Ditangkap Saat Mengajukan Cerai


Petugas yang mendapatkan laporan ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda motor korban, langsung melakukan pendalaman.

Hasilnya, tambah Alit, petugas dapat memastikan jika sepeda motor yang ditawarkan di akun facebook itu memang milik korban yang sebelumnya dicuri tersangka.

Singkat cerita, tersangka pun akhirnya berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tarogong Kidul.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Mulai 16 September 2021, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

Diungkapkan Alit, dari hasil pemeriksaan diketahui jika A ini kesehariannya bekerja sebagai buruh tani.

Kepada petugas ia mengaku tergoda untuk mencuri sepeda motor karena butuh modal untuk usaha tani.

"Ia mengaku ingin melakukan usaha tani sendiri, bukan lagi menjadi buruh tani seperti yang dijalaninya selama ini. Oleh karenanya ia mengaku tergoda mencuri sepeda motor karena butuh modal untuk memulai usaha tani," ucap Alit.

Baca Juga: Kotak Hitam dan Tiga Jenazah Kru Rimbun Air Ditemukan

Lebih jauh Alit menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah