284.576 Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Priatim, Rugikan Negara Rp160 Juta

- 27 September 2021, 22:18 WIB
PETUGAS Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP dan Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UMKM Kab Pangandaran saat melakukan razia rokok ilegal ke sejumlah warung atau kios di pasar Pananjung, Kamis,  27 Juni 2019.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
PETUGAS Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP dan Dinas Perdagangan, Koperasi Dan UMKM Kab Pangandaran saat melakukan razia rokok ilegal ke sejumlah warung atau kios di pasar Pananjung, Kamis, 27 Juni 2019.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN/

PRIANGANTIMURNEWS - Peredaran rokok ilegal hingga kini masih saja terjadi di wilayah Priangan Timur.

Dahul di wilayah Priangan Timur yang meliputi Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran hanya untuk transit, tapi sekarang menjadi saran peredaran rokok ilegal.

Pejabat Fungsional Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim mengungkapkan wilayah priangan timur, menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Kondisi itu berlangsung sejak munculnya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengetahui Berbagai Masalah Penyaluran BLT UMKM

“Sebelumnya Priangan timur (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran) hanya sebagai tempat transit. Akan tetapi sejak pandemi berubah, menjadi sasaran peredaran,” kata Ismail seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terhitung sejak Januari 2021 – Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalya menemukan temukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.630 piece tembakau. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 160 juta.

“Kami menemukan rokok ilegal di warung kecil, umumnya di daerah pinggiran. Petugas belum menemukan yang dijual di pasar besar, maupun toko modern,” ungkapnya.

Baca Juga: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Daftar BLT UMKM

Berkenaan dengan klasifikasi rokok ilegal, Ismail mengatakan, di antaranya adalah rokok polos, yang diedarkan tidak dilekati pita cukai.

Rokok palsu atau dipalsukan, menggunakan pita cukai yang bukan asli. Rokok bekas, memergunakan pita cukai yang sebelumnya dipakai di bungkus lain.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah