PRIANGANTIMURNEWS - Warga Sumedang yang SIM A maupun SIM C habis masa berlakunya tidak perlu risau.
Kini untuk memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Polres, cukup datang mobil layanan SIM Keliling.
Namun perlu diketahui mobil SIM Keliling ini hanya bisa melayani untuk perpanjangan saja, tidak berlaku bagi pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kejari Bekasi Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bulldozer Senilai Rp1,4 Miliar
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biayanya perpanjang SIM, untuk SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu.
Biaya ini belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM di mobil layanan SIM keliling sebesar Rp135 ribu untuk SIM A dan Rp130 ribu untuk SIM C.
Perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling bisa dilakukan secara bersamaan.