PRIANGANTIMURNEWS - Polres Tasikmalaya menetapkan seorang guru di Kabupaten Tasikmalaya berinisial AS (48) menjadi tersangka dugaan pencabulan terjadap anak didiknya yang masih di baah umur.
Kini AS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus asusila ke anak di bawah umur. AS melakukan tindakan asusila kepada tiga anak didiknya yang masih berstatus di bawah umur.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menerima laporan kasus asusila dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan diterim pada 7 Desember. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kita langsung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
"Kita sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti yang kuat untuk menyeretnya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono Kamis 16 Desember 2021.
Setelah digai saat ini terdapat tiga orang yang menjadi korban perbuatan asusila oknum guru.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban. Karena, saat ini Polres Tasikmalaya masih terus memperdalam informasi."katannya.
Korban akibat asusila yang buktinya dinyatakan lengkap ada tiga orang.
Tapi ada kemungkinan masih ada korban lain, setiap informasi masih kita tampung, " kata AKBP Rimsyahtono.
Rimsyahtono menjelaskan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sekitar 5 tahun lalu.
Modusnya, menawarkan pengobatan kepada anak asuhnya yang sakit. Dengan modus mengobati dengan pemijatan, pelaku hingga melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan pengakuan pelaku aksi asusila dilakukan di asrama putri salah satu pondok santriwati di Kabupaten Tasikmalaya. Aksi terakhir diketahui terjadi pada Agustus 2021
Rimsyahtono mengatakan, polisi telah menemukan barang bukti, di antaranya ada 3 ponsel, tangkapan layar percakapan korban atau saksi dengan tersangka.
Baca Juga: Di Swiss Mengizinkan Suicide Pods Untuk Membantu Orang Mengakhiri Hidup Mereka Tanpa Rasa Sakit
Bukti lain pakaian korban saat kejadian anderok, selimut, kaos dalam, kaos oblong dan lainnya. Korban semua di bawah umur. Tersangka adalah pengajar.
Polres Tasikmalaya ingin cepat menyelesaikan kasus Asusila agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan inpormasi yang jelas.
Kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tak tergiring dengan isu-isu hoaxs lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.***