IKADIN dan Peradi Tasikmalaya Memberikan Kuliah PKPA di STAI Tasikmalaya

- 1 Januari 2022, 18:20 WIB
Ketua IKDIN berikan mata kuliah tentang BPSK.
Ketua IKDIN berikan mata kuliah tentang BPSK. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jeni Tugistan,.SH
MH, sekaligus Dewan Kehormatan Peradi kolaborasi bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia (STAI) Tasikmalaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Mata kuliah yang kami sampaikan itu terkait BPSK, bagaimana tata cara menyelesaikan masalah melalui BPSK, materi ini disampaikan kepada calon calon advokat yang akan bergabung pada IKADIN Pradi.

"Semua peserta yang mendapat mata kuliah tentang BPSK ini bisa lebih berkualitas ketika nanti mereka menjadi seorang pengacara ketika sidang di PN dan PA termasuk di BPSK dalam membantu masyarakat. Kita semua juga sebagai konsumen disini ada hak dan kewajiban." ujarnya.

Baca Juga: Ikuti Cara Mudah Ini untuk Download Video Youtobe Kualitas FULL HD dengan savefrom.net

Banyak hal yang harus diketahui oleh masyarakat terutama tenta perlindungan konsumen tidak bayar alias gratis, terkecuali konsumennya mau didampingi oleh pengacara baru proposional dan banyak hal yang harus diketahui tentang aturan dan mekanismenya.

Dalam mata kuliah umum para peserta dibekali ketentuan dan peraturan terkait dengan BPSK, UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perlindungan konsumen berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, misi UU perlindungan konsumen.

Implementasi UU perlindungan konsumen, pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan kerjasama kelembagaan, hak pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, gerakan penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Makin Memanas, Doddy Sudrajat Laporkan Prihal Donasi Rumah Gala Sky Ke Mabes Polri

Penanganan sengketa konsumen, tantangan dan permasalahan, pemberdayaan dan permasalahan, peran yang diharapkan, pembentukan BPSK, proses yang harus dilakukan agar BPSK dapat beroprasi, mekanisme pembetukan BPSK.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah