Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Pacarnya

- 11 Januari 2022, 18:10 WIB
  Ilham pelaku setubuhi pacar hingga hamili empat bulan ditangkap polisi
Ilham pelaku setubuhi pacar hingga hamili empat bulan ditangkap polisi /Edi Mulyana/PrianganTimurNews
 
PRIANGANTIMURNEWS - Ingkar janji tidak mau menikahi pacarnya setelah hamil 5 bulan, seorang pria berinisial I (19) diringkus petugs Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kini pria  warga Kecamatan Singaparna  meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya. Sementar korbannya seorang gadis berinisial M (18) warga Sukahaji Tasikmalaya.  

 
Sebelumnya pelaku dengan korban telah pacaran selama tiga tahun. Dan selama itu, mereka berdua sudah sering melakukan hubungan suami istri. Hingga akhirnya korban hamil lima bulan.
 
 
"Kini korban akhirnya hamil lima bulan usai disetubuhi pelaku berulang kali."kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 12 Januari 2022.
 
Pelaku kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan. 
 
"Pelaku berulang kali setubuhi korban. Pelaku pacaran dengan korban selama tiga tahun."ujarnnya.
 
 
"Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna," ungkap Dian. 
 
Diketahui modus pelaku dengan cara bujuk rayu dilancarkan pelaku agar korban mau berhubungan badan. Korban jika hamil akan dinikahi.
 
"Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaku akan  menikahi korban." Kata Dian.
 
 
"Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
 
Ironisnya lagi, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban asal usai akad langsung cerai.
 
Pelaku Ilham warga Desa Cikunir Kecamatan Singaparna, mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun. 
 
Saat melakukan persetubuhan dilakukan di rumah dan kosan temannya, ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
 
 
"Iya pak dibujuk rayu, nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggungjawab."ujarnya.
 
Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sih keluarga mah boleh dinikahi tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah.***
 

 

 

 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x