PRIANGANTIMURNEWS- Prilaku menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi. Kraf dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.
Namun upaya yang dilakukannya itu tidak semulus apa yang di inginkan. Kata pepatah sepandai pandainya tupai melompat suatu saat pasti akan jatuh juga. Hal tersebut pun dialami 3 orang tersangka berkedok investasi.
Atas tindakan yang dilakukan, kini Polisi telah berhasil menangkap, mengamankan hingga menetapkan 3 tersangka pelaku kasus inveatasi bodong.
Baca Juga: Bergwijn Tottenham di Alam Mimpi Setelah Dua Gol Telat
Dari 3 tersangka, 2 orang diantaranya sepasang kekasih yang statsunya mahasiswa di Salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Atas ulahnya yang di lakukan kerugian atau total nilai investasi kurang lebih sekitar 5,7 milyar.
Modus ke 3 pelaku menipu korbanya dengan cara di janjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi.
Tersangka ini bernama Livia Anggraeni (22) warga Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Rivaldi Muhsin (22) Warga Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya merupakan sepasang kekasih.