Pengusaha Harus Menguasai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja

- 17 Maret 2022, 20:19 WIB
 Praktisi Hukum Jeni Tugistan  saat memberikan penjelasan tentang mekanisme penyelesaian penyelisian antara pengusaha dan tenaga kerja
Praktisi Hukum Jeni Tugistan  saat memberikan penjelasan tentang mekanisme penyelesaian penyelisian antara pengusaha dan tenaga kerja /Edi Mulyana/Priangan Timur

Baca Juga: Aston Villa vs Arsenal, Pratinjau, Head to Head, dan Prediksi Skor, Liga Inggris 2021-22

Tetapi alangkah baiknya perselisihan diselesaikan melalui duduk bersama secara internal.

"Jadi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan antar perusahaan dan pekerja bisa diselesaikan melalui musyawarah mupakat yang menghasilkan solusi dan tidak merugikan kedua belah pihak yakni dengan Bipartit, kalau tidak bisa diselesaikan secara Bipartit, bisa mengambil langkah bantuan ke Disnaker melalui Tripartit (mediasi) dan lainnya." ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah