Pengusaha Harus Menguasai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja

- 17 Maret 2022, 20:19 WIB
 Praktisi Hukum Jeni Tugistan  saat memberikan penjelasan tentang mekanisme penyelesaian penyelisian antara pengusaha dan tenaga kerja
Praktisi Hukum Jeni Tugistan  saat memberikan penjelasan tentang mekanisme penyelesaian penyelisian antara pengusaha dan tenaga kerja /Edi Mulyana/Priangan Timur

PRIANGANTIMURNEWS - Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang penting bagi pelaku industri.

Bipartit,Tripartit Gugatan ke PHI proses peradilan hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja ini wajib diketahui, dipahami oleh para pengusaha untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Demikian disampaikan praktisi hukum Jeni Tugistan, SH, MH, pada acara Sosialisasi Aturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Allah Mengampuni Seluruh Makhluk Nya di Malam Syaban, Kecuali Dua Orang Ini

Menurut Jeni adanya sosialisasi terkait mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya ini diharapkan kedepannya ada kesesuaian antara pelaku industri dan pekerja.

"Saya berharap beberapa poin poin yang diamanatkan oleh Udang-undang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan bisa diselesaikan dengan harmonis melalui musyawarah secara mupakat, secara interen." ujar Jeni kepada priangantimurnews.pikiran.rakyat.com Kamis 17 Maret 2022.

Apalagi Kota Tasikmalaya ini memiliki banyak potensi, banyak perusahaan-perusahaan besar di antaranya yang hadir di sini sedikitnya ada 50 perusahaan, tentunya untuk rekrutmen tenaga kerjanya lebih mengutamakan dari lokal.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban 2022, Dilengkapi Arab, Latin dan Terjemahnya

"Adanya rekrutmen tenaga kerja dari lokal, ketika muncul permasalahan bisa di selesaikan di interen melalui serikat pekerja sehingga nantinya antara perusahaan dan pekerja ketika bertugas akan aman dan nyaman juga menghasilkan target dan produksi yang baik sesuai harapan." ujar Jeni yang jugaKetua DPC IKADIN Tasikmalaya.

Perlu diketahui bahwasanya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan kerja berkaitan dengan pengusaha. Pradilan hubungan industrial atau gugatan itu adalah jalan terakhir.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x