Jalan terakhir apabila melalui proses musyawarah secara mupakat tidak bisa dilakukan atau ditempuh. Baiknya selesaikan secara mupakat agar tidak mendapatkan kesulitan.
Jeni juga menjelaskan di antaranya terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No 2 Tahun 2004 (Bipartit,Tripartit Gugatan ke PHI).
Upaya penyelesaian melalui Bipartit dapat diselesaikan selama waktu 30 hari sudah selesai, apabila gagal harus diselesaikan kembali secara mediasi paling lambat 7 hari harus sudah selesai.
Selain itu perselisihan bisa diselesaikan melalui penyelesaian melalui konsilisasi, penyelesaian melalui arbitrasi, upaya hukum, peradilan hubungan industri, hal hal penting sebelum beracara.
Baca Juga: DETIK-DETIK Polda Jabar Menetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pengajuan gugatan setiap berkaitan harus sudah siap amunisi sebelum berperang dengan mempersiapkan berbagai bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk membuktikan bahwa kita tidak bersalah sehingga dapat mengambil putusan yang tepat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disan Tenagakerja Kota Tasikmalaya, Kusmawan mengatakan, apa yang telah disampaikan praktisi hukum Jeni Tugistan itu benar.
"Adanya kegiatan sosialisasi Bipartit,Tripartit ini kami berharap pekerja dan para pengusaha mengikuti aturan, mempermudah cara berkomunikasi, negosiasi, sehingga tahapan perselisihan tidak secara tiba tiba, tetapi ditempuh dulu berbagai tahapan." kata Kusmawan.
Menurut Kusmawan, memang cara yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan itu melalui tahapan pemanggilan, dan musyawarah. Namun perlu dipahami proses ini bukan berarti melarang proses sampai pengadilan, itu silahkan.