"Melihat kejadian tersebut DY marah kepada MF bahkan sambil menendangnya, setelah MF keluar dari dalam kamar selanjutnya DY malah ikut menyetubuhi korban."kata, AKBP Aszhari.
Atas kejadian tersebut diketahui sekarang ini korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
Sementara, modus operandi para tersangka MF, RE, serta RY melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran yang sebelum nya tersangka memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban.
Baca Juga: Gara-Gara Bangunkan Sahur Diduga Ibu Kandung Tusuk Anak
Tersangka DY melakukan persetubuhan terhadap korban yang sebelumnya melihat MF yang merupakan anaknya telah menyetubuhi korban.
Akibat perbuatanya, ke empat pelaku dikenakan pasal yang dilanggar :
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Ke 4 pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."ujarnya.***