Kota Tasikmalaya, Rp. 30.000,-/ orang
Kabupaten Tasikmalaya, Rp. 27.500,-/ orang
Kabupaten Garut, Rp. 30.000,-/ orang
Kabupaten Sumedang, Rp. 32.500,-/ orang
Kabupaten Ciamis, Rp. 27.500,-/ orang
Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum
Kota Banjar, Rp. 25.000,-/ orang
Kabupaten Pangandaran, 27.500,-/ orang
Itulah besaran uang tunai yang harus dikeluarkan jika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Jangan lupa, semua umat muslim harus mengelaurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.***