CATAT, Besaran Zakat Fitrah 2022 dengan Uang di Wilayah Priangan Timur, Salah Satunya Kota Tasikmalaya

- 19 April 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk membayar zakat fitrah
Ilustrasi uang rupiah untuk membayar zakat fitrah /Pixabay/

Kota Tasikmalaya, Rp. 30.000,-/ orang

Kabupaten Tasikmalaya, Rp. 27.500,-/ orang

Kabupaten Garut, Rp. 30.000,-/ orang

Kabupaten Sumedang, Rp. 32.500,-/ orang

Kabupaten Ciamis, Rp. 27.500,-/ orang

Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Agar Silaturahmi Lebaran Tetap Dirayakan, Tanpa Makan dan Minum

Kota Banjar, Rp. 25.000,-/ orang

Kabupaten Pangandaran, 27.500,-/ orang

Itulah besaran uang tunai yang harus dikeluarkan jika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Jangan lupa, semua umat muslim harus mengelaurkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah